Kontroversi

By dedew  

UU Rahasia Negara
UU Rahasia Negara akan efektif untuk membatasi akses pers nasional terhadap isu-isu strategis pertahanan, namun tidak efektif mereduksi kemungkinan pers asing memberitakan isu-isu tersebut. UU Rahasia Negara hanya akan hanya akan efektif untuk membatasi akses publik atas informasi-informasi pemerintahan, namun tidak cukup efektif mengatasi problem difusi informasi penyadapan, operasi mata-mata oleh pihak asing. Persoalannya disini lebih karena keterbatasannya teknologi dan Sumber Daya Manusia kita untuk mengatasi difusi informasi. Atau dikarenakan di jaman yang serba teknologis ini, difusi informasi memang menjadi pandangan penting bagi setiap negara. Namun RUU Rahasia Negara tidak menawarkan formula apa-apa untuk mengatasi masalah ini. Fokus utama RUU Rahasia Negara adalah pembatasan hak publik untuk mengakses informasi-informasi pemerintahan.
Pada saat ini sedang berlangsungnya proses RUU Rahasia Negara. Dalam berbagai kesempatan, DPR maupun pemerintah menyatakan tekadnya untuk menyelesaikan pengesahan UU Rahasia Negara, yang kemudian ini menghadirkan masalah serius bagi upaya-upaya pelembagaan prinsip demokrasi, good governance, hak publik atas informasi dan kebebasan pers. Kemudian persoalan yang ada dalam RUU Rahasia Negara, potensi kompleksitas masalah yang dapat ditimbulkannya, karena tidak seimbangnya waktu yang tersedia bagi Panitia Kerja RUU Rahasia Negara, yang hanya tinggal hitungan hari. Sehingga ditakutkan percepatan pengesahan UU Rahasia Negara pada saat ini dengan substansi yang masih jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, hanya akan memicu kontroversi yang lebih besar lagi dan akan mengurangi wibawa kepemimpinan nasional.
Kemudian persoalan urgensi, bahwa perlu dipertimbangkan kembali rencana percepatan pengesahan RUU Rahasia Negara oleh DPR dan Pemerintah. Sebenarnya permasalahan bangsa indonesia saat ini terutama sekali bukanlah bagaimana menciptakan mekanisme kerahasiaan atas informasi-informasi pemerintahan guna melindungi kepentingan negara. Namun sebaliknya, bagaimana mengakhiri dominasi rejim kerahasiaan dan budaya ketertutupan dalam realitas penyelenggaraan pemerintah di semua lini dan semua level. Rejim kerahasiaan dan budaya ketertutupan sejauh ini terbukti masih menjadi kendala utama upaya pemberantasan korupsi dan perwujudan pemerintahan yang baik di Indonesia ini.
Lalu persoalan substansi RUU Rahasia Negara, dilihat dari sisi substansinya pertama, “Rahasia Negara dirumuskan secara luas dan elastis. Rahasia Negara adalah tentang informasi, termasuk benda dan kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang ini untuk mendapat perlindungan sesuai dengan standar dan prosedur pengolahan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Dalam lingkup Rahasia Negara ini masih tetap mencakup informasi benda dan aktivitas. Jika merujuk pada standar internasional pengecualian informasi atau kerahasiaan negara, rahasia negara seharusnya spesisfik mengatur hal tentang informasi saja, tidak mencakup benda dan aktivitas.
Kemudian yang kedua, RUU Rahasia Negara tidak di rumuskan di atas asas “Pengecualian Informasi atau kerahasiaan negara bersifat ketat dan terbatas”, ini prinsip muniversal dalam pengaturan kerahasiaan negara yang berlaku di negara-negara demokratis. Lalu ketiga, disini tertera pada pasal 6 jenis rahasia negara masih dirumuskan secara luas dan tidak spesifik, yaitu mencakup “informasi rencana alokasi dan pembelanjaan tertentu”, Informasi tertentu yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan pembelanjaan serta aset pemerintah yang tepat untuk tujuan keamanan nasional” informasi tentang posisi dan aktivitas pejabat negara yang berwenang dan bertanggung jawab dalam kondisi kesiagaan pertahanan atau keadaan bahaya” memang disini sudah ada penembahan kata “tertentu” pada beberapa jenis rahasia negara. Namun kemudian disini permasalahannya adalah siapa yang otoritatif untuk menentukan dan melalui mekanisme atau pengaturan pada level mana, penentuan itu akan dilakukan.
Selanjutnya keempat, penetapan jenis rahasia negara tidak berhenti dalam UU Rahasia Negara namun juga merujuk pada perahasiaan informasi di Undang-Undang lain. Dengan kata lain, lingkup rahasia negara tidak sebatas pada lingkup informasi strategis pertahanan, intelijen, persandingan negara, hubungan luar negeri, fungsi diplomatik dan ketahanan ekonomi nasional. “Informasi dan dokumen berklasifikasi rahasia yang berkaitan dengan perjanjian internasional, baik secara birateral, regional, maupun multilateral dengan negara lain, organisasi internasional dan subyek hukum internasional lainnya. Ini tidak jelas dari mana asal klasifikasi rahasia ini, dari UU Rahasia Negara atau dari undang-undang atau peraturan yang lain.
Lalu yang kelima, mengenai proses perahasiaan informasi dalam dilakukan secara kategorikal murni, tidak melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Rahasia Negara dengan ruang lingkupnya demikian luas dan elastis, tidak dapat dibuka meskipun untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, untuk fungsi pengawasan DPR juga. Bahkan rahasia negara tetap tidak dpat di buka meskipun dibutuhkan sebagai alat bukti dalam proses pengadilan, kecuali dengan seizin Presiden. Unsur masyarakat telah mengajukan mekanisme uji konsekuensi dan uji kepentingan publik ini sebagai bagian integral dari pengaturan UU Rahasia Negara, namun sejauh ini belum diadopsi oleh panitia kerja RUU Rahasia Negara.
Kemudian keenam, persoalan yang diajukan pemerintah sebagai alasan untuk melegitimasi UU Rahasia Negara adalah Keterbatasan kapasitas pemerintah untuk melindungi sistem tersebut, kemampuan pihak asing membobol sistem kerahasiaan negara, praktek akses informasi oleh masyarakat dan pers yang dianggap berlebihan sehingga membuka rahasia negara. Sebenarnya tidak terlihat formula pemecahan masalah kemampuan pihak asing dalam membobol sistem kerahasiaan negara kita, yang dalam konteks ini, RUU Persandingan Negara lebih relevans daripada RUU Rahasia Negara. Kemudian yang ketuju, ketentuan pidana rahasia negara sangat aksesif, sumir dan tidak memperhitungkan perlindungan perlindungan hukum atas hak publik atas informasi. Lalu yang kedelapan, RUU Rahasia Negara mengancam kebebasan pers bukan hanya mennyumbat arus informasi publik untuk kebutuhan jurnalistik, namun juga dengan menerapkan pasal breidel.


9 Comments

  1. Posted February 18, 2010 at 9:36 pm | Permalink

    In truth, immediately i didn’t understand the essence. But after re-reading all at once became clear.

  2. Posted February 22, 2010 at 3:08 am | Permalink

    r61avU oyjoikmgulwt, [url=http://ieikbhsfvgxs.com/]ieikbhsfvgxs[/url], [link=http://arcvyylrurfl.com/]arcvyylrurfl[/link], http://ylakgpzcaztj.com/

  3. Posted February 22, 2010 at 3:31 pm | Permalink

    Interesting and informative. But will you write about this one more?

  4. Posted February 25, 2010 at 3:37 am | Permalink

    I read blogs on a similar topic, but i never visited your blog. I added it to favorites and i’ll be your constant reader.

  5. Posted February 26, 2010 at 1:31 am | Permalink

    Very interesting and amusing subject. I read with great pleasure.

  6. Posted April 10, 2010 at 10:58 am | Permalink

    Valuable thoughts and advices. I read your topic with great interest.

  7. Posted April 12, 2010 at 10:28 pm | Permalink

    Interesting and informative. But will you write about this one more?

  8. Posted April 14, 2010 at 11:20 pm | Permalink

    I really like your blog and i respect your work. I’ll be a frequent visitor.

  9. Posted April 21, 2010 at 12:04 am | Permalink

    Thank you! You often write very interesting articles. You improved my mood.

Post a Comment

Your email is never shared. Required fields are marked *

*
*